Laman

Rabu, 14 Mei 2014

Anak Meninggal Dunia, Nasabah Prudential Dipenjara



Seorang nasabah asuransi Prudential harus rela dijeboleskan dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan, Ponorogo atas tuduhan pemalsuan dokumen, Rabu (26/03/2014).

Terpidana adalah LiLy (56) seorang wanita pemilik salon yang ada di Jalan Diponegoro, Kabupaten Ponorogo. Anehnya, perempuan yang beru kehilangan nyawa anaknya gadisnya ini dijemput paksa oleh aparat Polda Jatim, bukan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Seorang wanita keturunan, LiLy (56) pemilik salon yang ada di Jalan Diponegoro Ponorogo, dijemput paksa dan harus rela mendekam di ruang tahanan Lembaga Pemsyarakatan, Ponorogo, Rabu(26/03/2014).

“Dia ditahan sampai 20 hari kedepan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 263 ayat 1 tentang membuat surat palsu, ayat 2 tentang menggunakan surat palsu serta pasal 264 yang berisi tentang pemalsuan khusus surat tertentu. Semua itu masih kita dalami,” kata Irawan Jati Kusumo, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo.

Menurut dia, penahanan Lily ii dilakukan karena pertimbangan ancaman yang dikenakan kepada tersangka 5 tahun dan dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi lainnya.

Irawan Jati memaparkan, dalam kasus ini, pihanya menerima limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saja. “Kita tidak melakukan penyelidikan dan tidak pula membuat berkas, karena kasus ini ditangani Kejati Jatim, kita hanya menerima limpahan saja karena TKP nya di Ponorogo,” terangnya.

Soal penjemputan Lily, menurut Irawan juga bukan Kejaksaan Ponorogo yang melakukan, melainka Polda Jatim.

Sementara itu, Wasiati (60) kakak terpidana Lily menceritakan kepada media, pihanya bingung dengan hukum yang tidak ada azas keadilan ini. Lily adiknya merupakan nasabah dari asuransi Prudential yang masuk bukan karena inisitif pribadi tapi karena bujuk rayu dari Teguh Widodo, agen Prudential yang menawari hingga 7 kali lebih datang kerumahnya.

Karena gak enak hati sudah berkali-kali datang dengan segala bujuk rayu maka akhirnya adik saya memasukkan anaknya yang bernama NW (16) menjadi nasabah asuransi Prudential pada Maret 2006.

“Untuk bisa masuk nasabah tersebut yang melakukan Check kesehatan adalah dokternya prudential, terus laboratoriumnya juga milik prudential, treatment juga didampingi agen prodential, kok sekarang kita dituduh melakukan pemalsuan,”jelasnya.

Menurut Wasiati, NW (16) anak Lily, ketika masuk nasabah prudential dalam keadaan sehat, setelah premi untuk satu tahun dibayar ke Prudential sebesar Rp 60 juta. Suatu ketika, Lily bersama keluarganya liburan ke Jakarta sambil menunggu rehab rumahnya selesai dilakukan. Namun, ketika di Jakarta NW ini mengeluh sakit kepala dan ternyata bukan sakit biasa hingga sampai sekian lama dan berobat dengan biaya besar tidak tertolong lagi nyawanya.

“Adik saya ini sudah kehilangan anaknya karena meninggal dituduh macam-macam. Bukanya dapat klaim asuransi malah dipenjara. Dimana keadilan kita,”ucap Wasiati penuh amarah.

Wasiati meminta kepada penegak hukum, untuk menegakan hukum seadil-adilnya dan membebaskan adiknya karena tidak bersalah. Menurutnya adiknya, hanyalah korban modus penipuan yang berkedok asuransi yang tidak mau membayar klaimnya.(lensaindoesia)

Sumber:  http://muslimina.blogspot.com/2014/04/anak-meninggal-dunia-nasabah-prudential.html#